Putusan Mk: Ojek Online Bukan Transportasi Umum

Putusan MK: Ojek Online Bukan Transportasi Umum - Kita pastinya pernah memakai jasa transportasi menyerupai ojek online menyerupai grab dan gojek yang sangat terkenal di Indonesia. Hampir semua wilayah di kota kota besar di Indonesia sudah ada transportasi tersebut. ojek online menjadi fenomena di tengah masyarakat. kalau dulu sangat jarang orang memakai ojek sebagai transportasi, kini ini pengguna ojek bertambah sangat banyak dari banyak sekali kalangan, baik itu kalangan menengah atas hingga kalangan menengah bawah.


 Kita pastinya pernah memakai jasa transportasi menyerupai ojek online menyerupai grab dan g Putusan MK: Ojek Online Bukan Transportasi Umum
Baru gres ini Mahkamah Konstitusi gres saja tetapkan untuk menolak melegalkan ojek online menjadi alat transportasi umum.

Sebelumnya terdapat beberapa pengemudi ojek online yang menggugat pasal 47 ayat (3) UU no.22 tahun 2009 mengenai kemudian lintas dan angkutan jalan. para pengemudi tersebut merasa keberatan dengan ketentuan pasal tersebut, hal itu dikarenakan motor tidak termasuk angkutan umum.

Namun keinginan pengemudi ojek online pupus sudah, alasannya ialah MK menolak permohonan tersebut.

Walaupun kini ini tidak dipungkiri lagi, kenyataannya ialah ojek online sudah menjadi primadona masyarakat Indonesia sebagai jasa transportasi umum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel