Syarat Mendirikan Perjuangan Pertamini



Syarat Mendirikan Usaha Pertamini – aku akan mengulas sedikit ihwal persyaratan untuk mendirikan perjuangan pertamini. Untuk membuka perjuangan atau memulai perjuangan pertamini memang harus dibutuhkan persyaratan khusus sebab produk yang dijual yaitu materi bakar kendaraan dimana biro utama yaitu pertamina yang dimiliki oleh pemerintah. Bahan bakar tersebut sangat penting sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. Anda harus melegalkan perjuangan anda, sebab bila tidak perjuangan anda yang tidak legal akan dianggap sebagai penimbun materi bakar dan sanggup terancam pidana. Usaha pertamini merupakan penyalur BBM dan mendistribusikan khususnya pada masyarakat pelosok yang jauh dari pom bensin umum milik pertamina. Pada dasarnya perjuangan menjual BBM sudah ada yaitu dengan memakai botol, namun kini memakai tempat penyimpanan yang lebih besar. Namun keuntungan perjuangan pertamini dibandingkan dengan usaha pengecer BBM dengan botol yaitu pertamini dilengkapi dengan alat ukur.
 aku akan mengulas sedikit ihwal persyaratan untuk mendirikan perjuangan pertamini Syarat Mendirikan Usaha Pertamini


Sesuai peraturan BPH migas mengenai syarat menjadi sub penyalur jenis BBM tertentu dan khusus penugasan dikutip dari bphmigas.go.id

Syarat syarat menjadi sub penyalur :
Anggota dan / atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi sub penyalur mempunyai acara perjuangan berupa perjuangan dagang dan / atau unit yang dikelola oleh tubuh perjuangan milik desa

Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan

Memiliki saran penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Memiliki izin lokasi dari pemerintah kawasan setempat untuk dibangun akomodasi sub penyalur

Lokasi yang akan dibangun sarana sub penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang sanggup dipertanggungjawabkan

Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemerintah kawasan setempat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel