Pengertian Aturan Ekonomi



Pengertian Hukum Ekonomi - Hukum ekonomi ialah aturan atau ketentuan ketentuan yang mengambarkan korelasi tragedi insiden ekonomi, artinya, bagaimana korelasi suatu tragedi dengan tragedi lainnya

Hubungan korelasi dalam aturan ekonomi dibagi dua belahan sebagai berikut:

Hubungan alasannya ialah akibat
Hubungan alasannya ialah akhir atau korelasi kausal ialah korelasi tragedi yang satu menjadikan tragedi yang lain. Kejadian ini tidak sanggup berlaku sebaliknya.

Contoh:
hubungan antara jumlah uang beredar dalam masyarakat dengan kenaikan harga. Apabila jumlah uang beredar bertambah, harga barang barang akan naik. Hubungan tersebut tidak sanggup sebaliknya. Kenaikan harga barang tidak mengakibatkan bertambahnya jumlah yang beredar.
 Hukum ekonomi ialah aturan atau ketentuan ketentuan yang mengambarkan korelasi tragedi p Pengertian Hukum Ekonomi


Hubungan saling mempengaruhi
Hubungan saling mempengaruhi ialah korelasi dua tragedi atau lebih yang saling mempengaruhi. Hubungan saling mempengaruhi disebut juga korelasi fungsional.

Contoh
Hubungan antara harga dengan ajakan barang apabila harga suatu barang naik, ajakan atas barang berkurang. Disini harga mempengaruhi permintaan. Sebaliknya apabila ajakan bertambah, harga akan naik. Dalam hal ini, ajakan mempengaruhi harga. Kaprikornus harga mempengaruhi ajakan dan sebaliknya ajakan juga mempengaruhi harga.

Perlu digarisbawahi bahwa aturan hukum ekonomi hanya berlaku dengan syarat tertentu saja yaitu dengan anggapan anggapan tertentu atau dalam keadaan tertentu saja, yang belum tentu selalu terpenuhi. Hal ini sering dilupakan, kesudahannya orang menerima kesan bahwa teori ekonomi tidak realistik. Dalam kenyataan, banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya suatu tragedi sehingga mengakibatkan aturan ekonomi tidak berlaku. Faktor faktor tersebut contohnya pendapatan, selera, harga barang lain yang masih memiliki korelasi erat dengan barang itu (barang substitusi dan barang komplementer), jumlah penduduk, isu terkini dan peraturan pemerintah. Misalnya harga suatu barang naik, tetapi pendapatan seseorang meningkat atau selera orang berubah atau jumlah penduduk bertambah maka jumlah ajakan atas barang itu sanggup saja tetap meningkat. Oleh lantaran itu, untuk mengingatkan kita akan syarat di atas, maka sering ditambahkan istilah ceteris paribus artinya dengan syarat atau anggapan bahwa faktor faktor lain yang turut mempengaruhi ialah tetap atau tidak berubah.

Meskipun disebut sebagai hukum, namun sifat aturan ekonomi itu berbeda dengan dalil dalil menyerupai yang dikenal dalam Ilmu niscaya dan Alam, juga berbeda dengan peraturan aturan atau undang undang yag dipelajari dalam Ilmu Hukum. Hukum aturan ekonomi hanya menunjuk pada korelasi yang kurang lebih tetap / stabil antara tanda-tanda gejala ekonomi tertentu. Hukum aturan ekonomi intinya mengenai tingkah laris insan dalam masyarakat, padahal insan bebas mengambil keputusan sendiri. Keputusan orang tidak harus selalu sama atau otomatis (seperti dalam Ilmu Alam yang mempelajari benda mati). Lagi pula keputusan orang juga dipengaruhi oleh perasaan, selera, dan pertimbangan pertimbangan lain, sehingga tidak harus selalu rasional.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel